Transformasi Kesehatan lewat RUU Kesehatan OBL diperlukan antara lain untuk membenarkan sejumlah ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran 2004 yang mengurangi peran pemerintah dan negara dalam sektor kesehatan.

Dalam UU tersebut, Dinas Kesehatan, malah Menteri Kesehatan slot depo 5k qris sekalipun tidak dapat mengeluarkan izin praktek tanpa adanya rekomendasi izin praktek dari IDI Cabang.

Begitupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tidak dapat mengeluarkan Surat Tanda Pendaftaran (STR) tanpa terlebih dulu memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang dikeluarkan oleh kolegium bentukan IDI.

Kewenangan IDI dan PDGI menurut UU Praktik Kedokteran ini dicontoh dan dicontoh pula oleh organisasi nakes lain seperti IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PPNI (Perkumpulan Perawat Nasional
Indonesia) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Tidak juga, ketentuan organisasi profesi sebagai organisasi tunggal, menyebabkan setiap dokter, dokter gigi dan daya kesehatan lainnya terpaksa sepatutnya menjadi anggota organisasi profesi masing-masing.

Sebagai contoh, IAI dalam AD/ART-nya menyebutkan bahwa IAI yakni satu-satunya organisasi profesi untuk Apoteker.

Sebetulnya ada dasar regulasinya yang dapat membenarkan klaim IAI sebagai organisasi tunggal untuk apoteker.

Tindakan anggota-anggota IAI dapat
mengajukan gugatan PMH (Peraturan Melawan Karena) pada PP IAI. Tidak menurut klaim sebagai satu-satunya organisasi profesi apoteker, IAI dapat memungut dana rekomendasi
izin praktek dan sertifikat kompetensi apoteker.

Sebetulnya ada contoh di negara lain dimana organisasi profesi sebagai organisasi tunggal, kolegium disusun oleh organisasi profesi dan rekomendasi organisasi untuk dapat
mendapat izin praktek.

Dengan mencabut UU Praktik Kedokteran berarti kita berkeinginan
mengembalikan IDI dan PDGI ke khittahnya.

Dengan demikian dapat dimengerti kenapa organisasi profesi IDI dan PDGI matimatian berkeinginan mempertahankan UU Praktik Kedokteran 2004 agar tidak dicabut.

Oleh karena dengan dicabutnya UU Praktek Kedokteran 2004, pengurus IDI akan kehilangan pijakan untuk
dapat memungut dana rekomenndasi izin praktek, sertifikat kompetensi dan tarif pemenuhan SKP (Satuan Kredit Partisipasi).

Melainkan anggota-anggota IDI sendiri betul-betul berterima-kasih apabila STR dilegalkan seumur hidup dan penyederhanaan syarat izin praktek tanpa kewajiban perlunya rekomendasi IDI.

Disamping itu betul-betul meringankan tarif yang sepatutnya dikeluarkan oleh masing-masing anggota IDI dan PDGI.

Tenaga dalam narasi penolakan RUU Kesehatan yang tak jarang diceritakan yakni bahaya masuknya dokter asing, investasi asing, perlindungan undang-undang bagi dokter dan liberalisasi.

Mengenai yang terakhir tentang liberalisasi, justru tidak masuk nalar. Dengan mencabut UU
Praktek Kedokteran, justru memangkas liberalisasi dengan memangkas kewenangan organisasi
profesi dan mengambalikannya pada pemerintah dan KKI.

RUU Kesehatan Pasal 233, menyebutkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA lulusan luar negeri yang mengerjakan praktik di Indonesia sepatutnya mengikuti evaluasi kompetensi.

Apabila hasil uji kompetensi mereka yakni kompeten, maka mereka sepatutnya mengikuti penyesuaian diri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta sepatutnya memiliki STR dan SIP selama penyesuaian diri.
Apabila hasil uji kompetensi mereka yakni belum kompeten, maka mereka sepatutnya kembali ke negara asalnya layak dengan ketentuan undang-undang perundang undangan.

Mengenai investasi asing yang berkwalitas internasional diharapkan dapat mengurangi
arus orang kaya Indonesia berobat keluar negeri.

Meskipun ini saja ditengarai sekitar 2 juta orang Indonesia berobat keluar negeri setiap tahun yang menghabiskan devisa sekitar Rp 1,6 Trilyun. Wekiranya dapat dihemat 10% saja, cukup besar manfaatnya.

Tenaga mengenai perlindungan undang-undang bagi daya kesehatan. Perlindungan undang-undang
bagi daya medis dan daya kesehatan bukan yakni hal yang baru karena dalam UU
36/2014 Tenaga Kesehatan dalam Pasal 57 huruf (a) diucapkan bahwa Tenaga Kesehatan
dalam mengerjakan praktik mempunyai hak mendapat pelindungan undang-undang sepanjang mengerjakan
tugas layak dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

By admin7

Tinggalkan Balasan